Duduk Perkara Warga di Desa Gonggang Mengaku Diancam Kasun Saat Pertanyakan Upah Pengerjaan Bronjong.
MAGETAN - Ratusan warga
Dukuh Kopen Desa Gonggang Kecamatan
Poncol Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengaku warga yang menuntut kejelasan upah pekerjaan
proyek bronjong yang selama ini tidak
jelas peruntukannya. “ Ancamannya melalui lisan oleh kepala dusun saat meminta
dukungan warga terkait pembelian tanah
perluasan kuburan sebesar Rp 15 juta. Kalau tidak tanda tangan tidak boleh
dikuburkan disitu, ” ujarnya saat ditemui dirumahnya Kamis (28/05/2020).
diancam kepala dusun jika tidak
menanda tangani surat kesepakatan pembelian tanah untuk perluasan kuburan
seharga Rp 15 juta rupiah yang dilakukannya. Ketua karang taruna Dusun Kopen
Supri mengatakan, ancaman oleh kepala dusun tersebut diduga terkait
Supri menambahkan, 125 warga Dukuh Kopen rencananya akan membeli tanah yang biasa digunakan
pemuda desa untuk bermain voli dari upah mereka mengerjakan proyek bronjong
yang dianggarkan sebesar Rp 44 juta dari
Proyek Padat Karya PKT. Proyek bronjong sepanjang 6 meter dengan tinggi lebih
dari 5 meter tersebut selesai dikerjakan
pada Bulan Desember 2018. Namun karena tidak ada kejelasan terkait upah yang
diterima, ratusan warga akhirnya melapor kepada kepolisian. “Kita laporkan ke
polisi pada Bulan November 2019, kita menerima laporan perkembangan kasus pada
3 Maret 2020. Kasusnya dikembalikan ke Inspektorat Magetan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dusun Kopen Giman membantah tudingan ancaman yang dilakukannya kepada warga. Dia mengatakan, permintaan tanda tangan dukungan warga dilakukan untuk mempertegas jika pembelian
tanah kuburan yang dilakukannya merupakan kesepakatan warga. “ Beberapa kali
pertemuan antar warga terkait
kesepakatan pembelian tanah kuburan memang tidak ada administrasinya, notulennya
tidak ada,” katanya.
Giman mengakui jika upah mengerjakan proyek bronjong pada
awal kesepakatan warga memang akan dibelikan
tanah untuk lapangan voli. Namun karena tidak terjadi kesepakatan harga tanah, dimana pemilik tanah meminta harga Rp 60 juta sementara warga meminta harga Rp 50
juta, dia membelikan tanah perluasan untuk makam seharga Rp 15 juta atas kesepakatan
warga. “ Warga yang lanjut usia minta dibelikan tanah kuburan dengan catatan
warga akan tetap membeli tanah untuk lapangan voli dari urunan jika ada yang
menjual,” imbuh Giman.
Sementara anggaran proyek PKT sebesar Rp 44 juta rupiah
menurut Giman tidak hanya diperuntukkan
upah pekerja saja. Namun dana tersebut juga digunakan untuk konsumsi warga, membeli
material semen, pasir, batako, gorong gorong serta pekerjaan memecah batu
bantuan dari Dinas PU. Batu yang
berukuran besar harus dikecilkan agar bisa dipasang pada kawat bronjong. Sisa
dari anggaran proyek PKT tersebut sebesar Rp 20 juta merupakan upah kerja
warga. “ Yang Rp 15 juta dibelikan tanah kuburan yang Rp 5 juta untuk merehab
balai dusun,” katanya.
Mediasi Inspektorat yang gagal.
Inspektorat Kabupaten Magetan pada Rabu (20/05) sempat melakukan upaya
mediasi antara masyarakat dengan kepala dusun. Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Mei Sugiartini
mengatakan, mediasi yang dilakukan tidak
menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak Karena minimnya data. “ Kita tidak semudah itu menyimpulkan masalah
itu, masih butuh penjelasan penjelasan,” katanya.
Mei menambahkan, pihaknya saat ini masih akan melakukan
pemetaan terkait permasalahan upah pengerjaan proyek bronjong yang
dipertanyakan warga tersebut. Bahkan dia mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah anggaran yang diperuntukkan pembanguna bronjong di Dukuh
Kopen tersebut. “ Ketika berusaha menghitung, versinya banyak. Makanya kita belum bisa menyatakan berapa,”
imbuhnya.
Meski mengaku tidak tahu secara detail jumlah anggaran
pembangunan proyek bronjong yang diributkan warga, namun Mei mengaku inspektorat telah melakukan
pemeriksaan terhadap laporan pertanggung jawaban desa atas proyek tersebut.
Bahkan sejak 2014 Inspektorat telah
melakukan pengawalan terhadap penggunaan anggaran di 207 Desa di Magetan. Inspektorat telah melakukan pemeriksaan proyek di Desa Gonggang pada Juni 2019 lalu,
namun tidak menemukan adanya permasalahan. “ Termasuk proyek yang ini sudah
kita lakukan pemantauan. Bahkan 207 desa kita sudah lakukan monev,” ucapnya.
Supri berharap dalam mediasi berikutnya warga Dusun Kopen
sudah bisa mendapat penjelasan rinci terkait
uraian penggunaan anggaran proyek bronjong oleh kepala dusun yang
menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan warga. Pembelian tanah kuburan
dilakukan oleh Giman setelah warga melaporkan kasus upah pengerjaan proyek
bronjong ke pihak kepolisian. “ Tuntutan
kami uang dikembalikan, berikan kemauan masyarakat dan mereka mengakui adanya
kesalahan dalam pengelolaan uang tersebut,” pungkasnya.


Comments
Post a Comment