Duduk Perkara Warga di Desa Gonggang Mengaku Diancam Kasun Saat Pertanyakan Upah Pengerjaan Bronjong.


MAGETAN -  Ratusan warga Dukuh Kopen Desa Gonggang  Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengaku  warga yang menuntut kejelasan upah pekerjaan proyek bronjong yang  selama ini tidak jelas peruntukannya. “ Ancamannya melalui lisan oleh kepala dusun saat meminta dukungan warga terkait pembelian  tanah perluasan kuburan sebesar Rp 15 juta. Kalau tidak tanda tangan tidak boleh dikuburkan disitu, ” ujarnya saat ditemui dirumahnya Kamis (28/05/2020).
diancam kepala dusun jika tidak menanda tangani surat kesepakatan pembelian tanah untuk perluasan kuburan seharga Rp 15 juta rupiah yang dilakukannya. Ketua karang taruna Dusun Kopen Supri mengatakan, ancaman oleh kepala dusun tersebut diduga terkait
Supri menambahkan, 125  warga Dukuh Kopen rencananya  akan membeli tanah yang biasa digunakan pemuda desa untuk bermain voli dari upah mereka mengerjakan proyek bronjong yang dianggarkan sebesar  Rp 44 juta dari Proyek Padat Karya PKT. Proyek bronjong sepanjang 6 meter dengan tinggi lebih dari 5 meter tersebut  selesai dikerjakan pada Bulan Desember 2018. Namun karena tidak ada kejelasan terkait upah yang diterima, ratusan warga akhirnya melapor kepada kepolisian. “Kita laporkan ke polisi pada Bulan November 2019, kita menerima laporan perkembangan kasus pada 3 Maret 2020. Kasusnya  dikembalikan ke  Inspektorat Magetan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dusun Kopen Giman membantah  tudingan ancaman yang dilakukannya  kepada warga. Dia mengatakan, permintaan  tanda tangan dukungan warga  dilakukan untuk mempertegas jika pembelian tanah kuburan yang dilakukannya  merupakan kesepakatan warga. “ Beberapa kali pertemuan antar warga  terkait kesepakatan pembelian tanah kuburan  memang tidak ada administrasinya, notulennya tidak ada,” katanya.
Giman mengakui jika upah mengerjakan proyek bronjong pada awal kesepakatan warga memang  akan dibelikan  tanah untuk lapangan voli. Namun karena  tidak terjadi kesepakatan harga  tanah,  dimana pemilik tanah meminta harga  Rp 60 juta sementara warga meminta harga Rp 50 juta, dia membelikan tanah perluasan untuk  makam seharga Rp 15 juta atas kesepakatan warga. “ Warga yang lanjut usia minta dibelikan tanah kuburan dengan catatan warga akan tetap membeli tanah untuk lapangan voli dari urunan jika ada yang menjual,” imbuh Giman.
Sementara anggaran proyek PKT sebesar Rp 44 juta rupiah menurut  Giman tidak hanya diperuntukkan upah pekerja  saja. Namun dana tersebut  juga digunakan untuk konsumsi warga, membeli material semen, pasir, batako, gorong gorong serta pekerjaan memecah batu bantuan dari Dinas PU. Batu  yang berukuran besar harus dikecilkan agar bisa dipasang pada kawat bronjong. Sisa dari anggaran proyek PKT tersebut sebesar Rp 20 juta merupakan upah kerja warga. “ Yang Rp 15 juta dibelikan tanah kuburan yang Rp 5 juta untuk merehab balai dusun,” katanya.
Mediasi Inspektorat yang gagal.

Inspektorat Kabupaten Magetan  pada Rabu (20/05) sempat melakukan upaya mediasi antara masyarakat dengan kepala dusun.  Kepala Inspektorat Kabupaten Magetan Mei Sugiartini mengatakan, mediasi yang dilakukan  tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak Karena minimnya data.  “ Kita tidak semudah itu menyimpulkan masalah itu, masih butuh penjelasan penjelasan,” katanya.
Mei menambahkan, pihaknya saat ini masih akan melakukan pemetaan terkait permasalahan upah pengerjaan proyek bronjong yang dipertanyakan warga tersebut. Bahkan dia  mengaku tidak tahu pasti berapa  jumlah anggaran  yang  diperuntukkan pembanguna bronjong di Dukuh Kopen tersebut. “ Ketika berusaha menghitung, versinya banyak.   Makanya kita belum bisa menyatakan berapa,” imbuhnya.
Meski mengaku tidak tahu secara detail jumlah anggaran pembangunan proyek bronjong yang diributkan warga, namun Mei  mengaku inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggung jawaban desa atas proyek tersebut. Bahkan  sejak 2014 Inspektorat telah melakukan pengawalan terhadap penggunaan anggaran di 207 Desa di Magetan.  Inspektorat telah melakukan pemeriksaan  proyek di Desa Gonggang pada Juni 2019 lalu, namun tidak menemukan adanya permasalahan. “ Termasuk proyek yang ini sudah kita lakukan pemantauan. Bahkan 207 desa kita sudah lakukan monev,” ucapnya.
Supri berharap dalam mediasi berikutnya warga Dusun Kopen sudah bisa mendapat penjelasan rinci terkait  uraian penggunaan anggaran proyek bronjong oleh kepala dusun  yang  menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan warga. Pembelian tanah kuburan dilakukan oleh Giman setelah warga melaporkan kasus upah pengerjaan proyek bronjong  ke pihak kepolisian. “ Tuntutan kami uang dikembalikan, berikan kemauan masyarakat dan mereka mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan uang tersebut,” pungkasnya.

Comments